SELAMAT DATANG DI BLOG SEDERHANA BURHAN, SEMOGA BERMANFAAT
PEMROGRAMAN WEB

PEMROGRAMAN WEB 1


Nama : Ahmad Burhanudin
NPM : 201143500061
KLS : 5XA

Kode Barang :
Harga Barang :
Jumlah Item :
   
  Kode Barang Harga Barang Jumlah Item Jumlah Harga
TOTAL HARGA :

anda pengunjung ke :


Kamis, 10 Juni 2010

ShOL@t JuM'@t

Sholat jum'at adalah sholat dua roka'at yang dikerjakan pada hari jum'at pada waktu dzuhur secara berjamaah di masjid yang didahului dengan dua khutbah. Sedangkan hukum sholat jum'at bagi laki-laki yang sudah baligh, mukallaf, laki-laki, sehat, dan bermukim ( tidak dalam perantauan ) adalah wajib.

"Hai orang-orang yang beriman, bila kamu diseru untuk mengerjakan salat pada hari Jum'at, bergegaslah untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah semua kegiatan jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu andaikata kamu mengetahui." ( Qs. Al-Jum'ah : 9 )



* gambar disamping adalah foto beberapa penjual kaki lima yang mulai meninggalkan jual-beli dikarenakan adzan jum'at telah berkumandang * ( Masjid Al-Mujahidin, Jakarta )



Syarat-syarat wajib sholat jum'at :
1. islam
2. baligh

3. berakal sehat
4. laki-laki
5. sehat fisik
6. menetap

Syarat sahnya sholat jum'at :
1. Tempat sholat jum'at harus tertentu
2. Jumlah orang yang berjamaah sekurang-kurangnya 40 orang penduduk setempat*
3. Dilakukan diwaktu dzuhur
4. Sebelum sholat jum'at didahului dengan dua khutbah

Keterangan :
* Risalah mengenai jumlah minimal 40 orang diatas adalah berdasarkan madzhab imam Syafi'i dan masih banyak lagi pendapat ulama' maupun imam madzhab yang lain mengenai jumlah minimal yang menjadi syarat sahnya jum'at.

Adapun Mazhab-mazhab lainnya adalah sebagai berikut:

1. Mazhab Ha
nafi, rukun khutbah adalah satu hal, yaitu dzikir secara mutlak, baik panjang maupun pendek. Menurut Mazhab ini bahkan bacaan tahmid, atau tasbih, atau tahlil, sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban khutbah. Mazhab ini berpendapat bahwa khutbah bisa disampaikan dalam bahasa apa saja, tidak harus bahasa Arab.

2. Mazhab Maliki, rukun khutbah menurut mazhab ini adalah satu hal, yaitu ungkapan yang memua
t kabar gembira (dengan janji-janji pahala dari Tuhan) atau peringatan (bagi orang-orang yang suka melanggar aturan Tuhan). Mazhab ini berpendapat bahwa keseluruhan khutbah harus disampaikan dalam bahasa Arab. Jika tidak ada yang mampu menggunakan bahasa Arab maka kewajiban salat Jum'at gugur untuk dilaksanakan.

3. Mazhab Hanbali, rukun khutbah menurut mazhab ini ada empat hal, yaitu:
a. Bacaan "alhamdulillah" dalam setiap khutbah, satu dan dua.
b. Salawat atas Nabi Muhammad.
c. Memba
ca satu atau sebagian ayat al-Qur'an.
d. Wasiat untuk melakukan ketakwaan.


Mazhab ini juga berpendapat bahwa khutbah harus disampaikan dalam bahasa Arab bagi yang mampu. Bagi yang tak bisa berbahasa Arab maka menggunakan bahasa yang dimampui, khusus untuk ayat al-Qur`an tidak boleh digantikan dengan bahasa lain.


Rukun khutbah :
1. Membaca tahmid ( Alhamdulillah ) dalam dua khutbah
2. Membaca sholawat nabi
3. Berwasiat taqwa
4. Membaca ayat Al-qur'an dalam salah satu khutbah
5. Mendoakan dan memohonkan maghfiroh (ampunan) bagi kaum mu'min



Dan bila shalat telah ditunaikan, berpencarlah kamu di bumi ini, carilah karunia Allah, dan ingatlah kepada Allah banyak-banyak, semoga kamu beruntung. ( Qs. Al-Jum'ah :10 )



*Gambar disamping adalah potret dari seorang penjual yang mulai membuka kembali dagangannya dikarenakan telah melaksanakan sholat jum'at * (depan masjid Al-Mujahidin jakarta).





SeMog@ BerM@nfa@t...

Cari Blog Ini